Kasus Dana Hibah, Saksi Beberkan Alokasi Dana untuk Pejabat Kemenpora

Kasus Dana Hibah, Saksi Beberkan Alokasi Dana untuk Pejabat Kemenpora

JPU mengonfirmasi ke Suradi dua inisial tersebut ditujukan ke siapa subjek orangnya. Suradi mengakui inisial \"M\" merujuk Imam Nahrawi selaku Menpora dan \"Ul\" adalah Miftahul Ulum.

\"Memang pemahaman kami, \'M\' itu Pak Menteri (Imam Nahrawi). Terus \'Ul\' itu Pak Ulum. Di kolom selanjutnya ada inisial \'MLY\' maksudnya Pak Mulyana selaku Deputi Menpora dan inisial \'AP\' itu Pak Adhi Purnomo selaku PPK Wasping di

Kemenpora,\" tutur Suradi.

Dia melanjutkan, jika dijumlahkan angka alokasi jatah uang berdasarkan bukti catatan yang telah disita KPK berjumlah sekitar Rp3,439 miliar. Angka ini jika dijumlahkan dengan Rp5 miliar alternatif pembiayaan maka mencapai Rp8 miliar lebih.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Miftahul Ulum untuk menanggapi kesaksian Supardi. Ulum membantah kesaksian Supardi yang menyebutkan ada jatah Rp500 juta untuk Ulum. Menurut Ulum, keterangan Supardi adalah keterangan sepihak.

\"Keterangan saksi hanya penilaian sepihak dan subjektif serta menolak semua asumsi saksi,\" tutur Ulum.

Demikianlah berita ini diperoleh dari Okezone untuk dapat disampaikan ke pembaca.

Sumber: