Dinas LH dan Pol PP Minta Rumah Makan Pecel Lele Kelola Limbah Cair, Bangun IPAL
Pemkot Metro melalui Dinas LH dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), menyidak Rumah Makan Pecel Lele Slamet Wae, --M.Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), menyidak Rumah Makan Pecel Lele Slamet Wae.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan, disebabkan sistem pengelolaan limbah yang belum memadai.
Berdasarkan pantauan Lampung Newspaper di lokasi, nampak belasan petugas terdiri dari Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup Dinas LH dan Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Metro meninjau saluran drainase berisi limbah cair yang diduga berasal dari air cucian piring dan sisa-sisa makanan, yang menjadi pokok permasalahan.
Sekertaris Dinas LH Kota Metro, Yerri Noer Kartiko mengatakan, kedatangan tim petugas ke lokasi itu bertujuan mengonfirmasi kabar, terkait dugaan pencemaran akibat limbah cair, dan dia juga membenarkan adanya pelanggaran dalam sistem pengelolaan limbah di rumah makan tersebut.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Rumah Makan Pecel Lele di Kota Metro, Buang Limbah Busuk di Drainase
“Kita simpulkan, bahwa apa yang diberitakan itu betul. Jadi memang karyawan di sini itu membuang limbahnya tanpa disaring dahulu, langsung dibuang ke saluran drainase, yang mana kemudian membuat bau tidak sedap. Dibuang ke drainase saja secara langsung, itu sudah bentuk kekeliruan,” kata Yerri, Jumat, 13/10/2023.
Kendati demikian, sepanjang pengarahan yang dilakukan oleh petugas terhadap pengelola Pecel Lele Slamet Wae 07 itu, Dinas LH Kota Metro menyimpulkan, pengusaha rumah makan tersebut masih kooperatif, hingga diputuskan untuk menolerir pelanggaran dan memberi kesempatan berbenah.
Dinas LH Kota Metro meminta, pengusaha rumah makan tersebut untuk menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), agar ke depannya, masalah serupa tidak terulang lagi.
“Tindak lanjutnya, kita menyepakati memberikan waktu yang disesuaikan dengan kemampuan teman-teman di restoran ini, itu selama satu bulan sampai 11 November nanti. Mereka diberi kesempatan untuk membangun IPAL, entah itu mau konstruksi ataupun instalasi bentuknya,” bebernya.
“Jadi, nanti yang dibuang ke saluran air itu adalah yang dikeluarkan dari IPAL nya. Kemudian, selama 1 bulan ke depan, Limbah cair yang sudah terlanjur menjadi endapan itu akan dibersihkan oleh mereka, karena mereka belum punya IPAL. Mereka sepakat untuk membersihkan endapan Limbah itu, maka mereka masih tetap dibolehkan beraktivitas dagang seperti biasa,” lanjutnya.
Sementara itu, Pengelola Rumah Makan Pecel Lele Slamet Wae 07, Dedi Ari Wibowo menyatakan, pihaknya bakal berupaya memenuhi syarat dan peraturan, dalam hal ini menyediakan IPAL.
BACA JUGA:Mobil Inova Reborn Baru Dibeli Hilang Digasak Maling
“Soal limbah di drainase itu sebenarnya kami sudah lakukan setiap bulan. Tapi, ya namanya orang usaha, saya kira masih wajar kalau ditegur. Yang jelas, kami berupaya semaksimal mungkin, supaya limbah itu nanti enggak keluar,” kata dia.
Sedangkan mengenai perizinan usaha, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek mengatakan pengelola rumah makan pecel lele cukup tertib dalam soal administrasi.
Dia memastikan, Pemkot Metro berusaha humanis kepada investor, hanya saja perlu ditekankan bahwa setiap aktivitas usaha harus tunduk terhadap peraturan daerah yang berlaku.
“Memang ada kelemahan di beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak rumah makan, misalnya seperti pembuangan limbah. Tapi tadi sudah disampaikan, mereka bersedia memenuhi untuk membuat IPAL. Sedangkan, untuk pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi kali ini, kita memaklumi dan atas itu kita masih berikan mereka toleransi, karena mereka juga masih kooperatif sejauh ini,” kata Yoseph.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung NewsPaper dari keterangan Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, diketahui mengenai tata kelola limbah tertuang dalam sejumlah regulasi, diantaranya ;
Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Lalu, Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, dan Perwali Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Metro Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Gerakan Membangun Bumi Sai Wawai Kota Metro, dalam rangka membangun kesehatan pemukiman di lingkungan kota Metro. (Mrc)
Sumber: