Pemburu Liar Taman Nasional Way Kambas Diamankan Polres Lamtim

 Pemburu Liar Taman Nasional Way Kambas Diamankan Polres Lamtim

diamankan polres lamtim--Ist

 

BACA JUGA:Ternyata, Oknum Dosen UIN RIL dan Mahasiswinya Sudah 6 Kali Kiyek

"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Rabu 11 Oktober 2023.

 

Diketahui sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka perburuan liar yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Selasa 26 April 2022 lalu.

 

Tersangka adalah WM (50), warga Kecamatan  Rumbia Kabupaten Lampung Tengah yang diduga sebagai salah satu pelaku perburuan liar di kawasan TNWK bersama 5 rekannya, pada 14 Agustus 2021 lalu.

 

 Modusnya, para pelaku masuk ke dalam kawasan TNWK kemudian membakar semak dan ilalang.

Tujuannya, agar setelah beberapa hari kemudian tumbuh tunas rumput baru di lokasi yang mereka bakar.

BACA JUGA:Maling Bobol Rumah di Kesugihan, Satu Unit Honda Vario Raib

Sehingga rusa berdatangan untuk mencari makan. Kesempatan itu, mereka gunakan untuk menembak kawanan rusa.

 

Aksi kawanan pemburu liar akhirnya diketahui petugas yang sedang berpatroli di Resort Umbul Salam Wilayah II Way Bungur.

 

 Namun, dari 6 pemburu liar, personel gabungana baru berhasil mengamankan 2 pelaku. Yaitu, AS (24) dan AK (40) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.

 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepotong kepala rusa, seekor anak rusa dalam keadaan hidup, 2 pucuk senjata api laras panjang,  25 butir peluru kaliber 55.6 mm, 1 unit HT baofeng model UF 5R, 2  tas pinggang, 6 karung plastik, 2 buah korek api gas dan sebuah sarung pisau.

 

Sedangkan 4 pelaku lain termasuk WM berhasil kabur saat petugas datang.

 

 

 

Sumber: