Pemburu Liar Taman Nasional Way Kambas Diamankan Polres Lamtim

 Pemburu Liar Taman Nasional Way Kambas Diamankan Polres Lamtim

diamankan polres lamtim--Ist

LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER-Upaya Polres Lampung Timur memburu pelaku perambah hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) membuahkan hasil.

 

Itu setelah personil Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan, MP (59) warga Kecamatan Sukadana, Selasa 10 Oktober 2023.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, MP disangka terlibat dalam kasus perambahan hutan TNWK.

 

Aksi perambahan itu dilakukan MP bersama 2 rekannya, , Sabtu 11 Februari 2023.

 

 Modusnya, MP bersama 2 rekannya masuk ke dalam kawasan hutan TNWK melalui Sektor Susukan Baru dengan mengendarai sepeda ontel.

 

 BACA JUGA:Warga Keluhkan Rumah Makan Pecel Lele di Kota Metro, Buang Limbah Busuk di Drainase

 

Mereka masuk ke dalam kawasan hutan TNWK berbekal senjata api laras panjang, berikut 32 butir peluru dengan tujuan berburu rusa.

 

 Namun, ketika memasuki kawasan hutan, aksi mereka diketahui personil RPU (rhino protector unit) Balai TNWK yang sedang berpatroli.

 

Mengetahui ada petugas, MP dan rekan-rekannya langsung kabur.

 

Tetapi, salah satu rekan MP, yaitu SL (34) berhasil diamankan dan kemudian diserahkan ke Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut.

 

Berikut SL turut diamankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api laras panjang, sebilah golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, 3 unit sepeda, sebuah senter, sebuah karung warna putih, 2 buah karung warna hijau, 1 set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK.

 

Dari keterangan SL, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, termasuk MP.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, MP akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Sukadana.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951.

Sumber: