Satnarkoba Polres Tubaba Ringkus Pelaku Penyalahguna Narkoba

Satnarkoba Polres Tubaba Ringkus Pelaku Penyalahguna Narkoba

  Lampungnewspaper.com - Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil meringkus satu orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bertempat di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba. Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH yang Mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK Mengatakan bahwa, terduga pelaku yang bernama (R) bin Bahri 35 tahun yang berpropesi sebagai petani, alamat tempat tinggal RT/RW 001/004 tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah telah di duga melakukan penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH., MH mengatakan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib, anggota Sat Narkoba Polres Tubaba mendapatkan informasi bahwa (R) bin Bahri melakukan transaksi narkotika dirumahnya, kemudian team sat narkoba dipimpin Kasat Narkoba meluncur ke sasaran, setelah melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan terhadap (R) bin Bahri dirumah nya kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu, pirek dan seperangkat alat hisap shabu (bong) didalam kamar didalam rumah untuk kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . \"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Personil Sat Narkoba Polres Tubaba, lalu ditemukanlah barang bukti berupa, 1(satu ) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram, 1(satu)buah tabung kaca pirek, 1(satu )buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastic kecil warna putih terdapat selang pipet bengkok pada tutup botol di duga bong (alat hisap shabu), 4 (empat) buah sendok shabu dari pipet plastik, 3 (tiga) buah selang pipet plastic dan 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO A3S warna merah serta Oppo warna putih,\"terangnya. Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, terduga pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut kini terjerat pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup.(SANUR)

Sumber: