Beli Gas LPG Melon Pakai KTP , Begini Cara Belinya

 Beli Gas LPG Melon Pakai KTP , Begini Cara Belinya

Mulai 1 Okoteber 2023 pembelian gas 3 kg mulai menggunakan KTP--dok

LAMPUNGNEWSPAPER-Pembelian gas 3 kg mulai menggunakan KTP, Dengan aturan pembelian LPG melon menggunakan KTP ini dilakukan agar adanya pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.

 

Menurut Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi oleh masyarakat melalui sistem ini merupakan tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

 

 

 

Adapun aturan pembelian LPG melon ini akan dimulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023.

"Program ini sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan," ungkap Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

 

Riva menjelaskan jika pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG melon ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina.

 

BACA JUGA:Legislator Soroti Pemasangan Lampu Jalan di Kota Metro Yang Tidak Merata

 

 

 

"Dari laporan yang ada, dari 243.852 pangkalan saat ini 99.5 persen pangkalan itu telah didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98.4 persen telah melakukan aktivasi di dalam sistem,” terangnya.

 

Dengan pembelian melalui pencatatan dapat mendata masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg serta belum terdaftar dalam sistem.

 

"Dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7,” jelasnya.

 

Sedangkan Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.

 

 Dengan aturan pembelian LPG melon menggunakan KTP ini dilakukan agar adanya pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.-esdm-

 

Registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

 

 BACA JUGA:Pemprov Lampung Jalin Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumate

 

Sedangkan LPG 3 kg atau LPG melon ini hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.

Sumber: