Cegah Penyalahgunaan Narkoba,Kesbangpol Libatkan Tokoh Lintas Agama

Cegah Penyalahgunaan Narkoba,Kesbangpol Libatkan Tokoh Lintas Agama

sosialisasi peningkatan peran tokoh lintas agama dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika --Andre

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER--Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi peningkatan peran tokoh lintas agama dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika (P4GN PN)

Kegitan yang berlangsung di Aula Serumpun Padi, Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting  Gisting, Selasa 26 September 2023 itu dibuka Plh Bupati Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus, Bentonius Silitonga, Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus Syamjuniston, Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung Beni Syaifulloh.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus, Syamjuniston mengatakan dasar kegiatan sosialisasi adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 354/14095/SJ Tahun 2019 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN)

BACA JUGA:Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Serta keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.27/45/08/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN PN Kabupaten Tanggamus;

"Tujuan dari kegiatan sosialisasi sebagai salah satu upaya pelaksanaan rencana aksi P4GN-PN di Kabupaten Tanggamus dengan melibatkan unsur elemen masyarakat dan tokok lintas agama,"katanya.

Sementara itu, Plh Bupati Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menjelaskan bahwa saat ini negara Indonesia tengah menghadapi situasi darurat narkoba yang mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa, karena telah nyata menimbulkan kerusakan bagi para pemakainya.

Dalam memerangi narkoba, lanjut Lubis, Pemkab Tanggamus telah melaksanakan program kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, salah satunya yaitu dengan beberapa kali melaksanakan test urin kepada aparatur Pemkab Tanggamus,secara total telah melakukan test urin kepada 1.068 ASN.

"Pemda Tanggamus dan BNN juga telah melakukan upaya pembentukan dan pembinaan desa bersih narkoba (Bersinar) di wilayah pekon dan kelurahan yang dilakukan sejak Tahun 2020,"kata Lubis.

"Saya merasa bangga sebab BNN Tanggamus pada tahun 2023 ini memberikan SK Desa Bersinar kepada dua pekon dan satu kelurahan di Kabupaten Tanggamus.Saya berharap pekon dan kelurahan itu yaituPekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang, Pekon Gisting Bawah  dan Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung, menjadi percontohan bagi pekon dan jelurahan lain di dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba,"imbuh Lubis.

BACA JUGA:KPK Supervisi Pemkab dan DPRD Pringsewu

Dilanjutkan Lubis bahwa Pemkab Tanggamus ikut berperan dalam upaya P4GN yaitu melalui pembentukan Tim Terpadu P4GN yang ditetapkan dalam SK Bupati Tanggamus Nomor B.27/45/08/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2024

"Upaya Pemda Tanggamus dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba tentu saja akan sulit berjalan secara maksimal apabila tidak ada dukungan dan keterlibatan dari elemen masyarakat,"pungkasnya

Sementara Kepala BNN Tanggamus,Bentonius Silitonga dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Lampung cukup tinggi, tidak terkecuali di Kabupaten Tanggamus. Untuk itu ia meminta semua unsur masyarakat bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.(Dre/ral)

Sumber: