Diduga Mendekam di Penjara, Oknum ASN Disdag Lampura Masih Terima TPP

Diduga Mendekam di Penjara, Oknum ASN Disdag Lampura Masih Terima TPP

Dinas Perdagangan Lampura--Franxi Saputra

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER-- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), MDP tidak pernah masuk kerja selama beberapa bulan terakhir.

Mdp  diduga tersandung tindak pidana dan ditahan di Bandar Lampung. meski begitu, DS masih menjabat sebagai kepala seksi (kasi) sampai saat ini. Dia juga masih mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri tidak membantah informasi tersebut. Pihaknya telah beberapa kali memberikan surat teguran. Namun dia beralasan tidak bisa melakukan tindakan lainnya karena belum ada surat pemberitahuan/tembusan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kembali, Pelaku Curas Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara


"Kami belum menerima surat, kalau teguran sudah beberapa kali dilayangkan. Bahkan dengan surat pernyataan, tapi tadi kalau mau diproses lebih lanjut itu biasanya kan ada surat dulu. Apakah dia tersandung masalah hukum atau apa, karena belum mengetahui secara detail," kata mantan Kabag Hukum Sekdakab Lampura itu, Selasa, 26 September 2023.

Dia mengaku telah mengetahui sejauh ini persoalan tersebut. Namun dia kembali beralasan tidak dapat melaksanakan hukuman (disiplin) karena terkendala masalah surat.

"Kalau benar dia dihukum, kasusnya apa? Tapi kalau masalah absensi telah ditegur," kata dia.

Irbansus Inspektorat Lampura, Rido mengatakan sesuai dengan PP 94, ASN tidak masuk kerja selama 10 hari harus diberi tindakan meski bersangkutan tidak ada hubungan dengan masalah hukum.

"Lalu, lebih dari 28 tanpa keterangan itu dapat langsung diberhentikan. Sesuai peraturan pemerintah (PP), apalagi ini informasinya tersandung kasus hukum di polresta," kata dia.

Sehingga, dijelaskannya yang memiliki hak untuk memproses ialah pejabat berwenang. Mulai dari Kabid sampai kepala OPD, tempatnya bernaung. "Harus dilaporkan, nanti akan kami proses sesuai aturan dan mekanisme yang ada," kata dia.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampura, Iwan Setiawan menjelaskan kewenangan memberi tahu keadaan pegawai adalah pejabat setempat.

Khususnya masalah disiplin pegawai, apalagi ini sudah beberapa bulan. "Harus ada laporan dulu, dari pejabat berwenang. Baru dapat diproses melalui tim (GDN)," kata dia.

Informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut tersandung masalah hukum terkait dugaan penadahan kendaraan dinas. Dia di tahan sejak Maret 2023, dan selama ini absensi dilakukan oleh sang istri.(Prn)

Sumber: