Diduga Tak Berizin, Pemilik Gudang BBM Ilegal Langgar UU Tentang Minyak dan Gas Bumi

Diduga Tak Berizin, Pemilik Gudang BBM Ilegal Langgar UU Tentang Minyak dan Gas Bumi

Krimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi--

LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Diduga tak berizin pemilik gudang BBM Ilegal Langgar undang-undang tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi, yang terletak di Desa Banjar Agung Udik, RT/RW. 000/000 kel. Banjar Agung kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus pada hari Sabtu (19/10/2024).

 

Gudang yang dilaporkan oleh pelapor yang bekerja sebagai polri, M Barnas Sahaja dengan 5 saksi penangkap.

 

Diketahui kronologis kejadian pada hari Selasa (14/10/2024) sekira pukul 16:00 Wib, personel unit II Subdit IV Tipidter Polda Lampung telah mendatangi lokasi gudang BBM jenis solar yang terletak di desa Banjar Agung Udik, kelurahan Banjar Agung kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

 

Adapun lokasi gudang tersebut adalah rumah milik Hendra sekaligus pemilik kegiatan niaga BBM jenis solar yang diduga tidak memiliki izin.

 

Pada saat di lokasi kejadian, Hendra selaku pemilik sedang bersama dengan Raja, yang merupakan pekerjanya dilokasi gudang.

 

Kegiatan yang sudah berlangsung sejak 9 bulan lalu, BBM jenis solar tersebut didapatkan dari para pelangsir yang berada disekitar lokasi, serta hasil tersebut akan dijual kembali kepada para pengecer yang berada di kabupaten Tanggamus.

 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Lampung guna pemeriksaan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit truck colt diesel yang berisi kurang lebih 4.100 liter, 1 unit mobil Isuzu dengan tambahan tangki dibelakang, 1 unit mobil Mitsubishi L300 dengan 2 buah takemon dibak belakang, dan satu buah buku catatan pemasukan BBM jenis solar.

Sumber: