Polisi Tangkap Pemilik Sabu 0,81 Gram di Metro Utara
--M. Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda, pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,81 gram. Penangkapan dilakukan di depan ritel modern di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, kota setempat.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, AKP Henur Muhammad menjelaskan identitas pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Pelaku ini merupakan seorang pria, berinisial IP, berusia 20 tahun dan statusnya adalah mahasiswa. Dia diamankan polisi di sebuah minimarket di Metro Utara pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 15:30 WIB," kata AKP Henur, Selasa, 22/10/2024.
"Jadi, saat petugas melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu lipatan kertas merah yang dililit lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu klip plastik bening yang berisi sabu, dengan berat sekitar 0,81 gram," lanjutnya.
Mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu tersebut, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku IP, berikut barang buktinya.
"Saat ini, pelaku IP dan barang buktinya telah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
BACA JUGA:Ngaku Sebagai Intel Korem, Pria ini Peras Warga Berujung Ditangkap Polisi
Dia akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama hingga 12 tahun. (Qq)
Sumber: