32 SD Di Kabupaten Tulangbawang Diguyur Dana Bos Kinerja.

32 SD Di Kabupaten Tulangbawang Diguyur Dana Bos Kinerja.

Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Tuba--Franki A

TULANGBAWANG,LAMPUNGNNEWSPAPER - Puluhan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulangbawang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Kemajuan Terbaik dari pemerintah pusat.

Dana BOS Kinerja ini disalurkan bagi ke 32 SD yang dinilai memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023. Besaran dana yang diterima tiap SD. Kisarannya dari Rp22.500.000, per sekolah.

Dari keterangan Kemendikbud, satuan pendidikan penerima BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima dana BOS Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.

BACA JUGA:Warga Imopuro Kota Metro Keluhkan Jalan Amblas di Pinggir Irigasi


Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15 persen dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan dua hal berikut.

Pertama, hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil Pendidikan.

Kedua, kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan Pendidikan.

Penyaluran BOS Kinerja ini sudah disetujui dan ditandatangani Mendikbud Ristek RI, Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 21 Agustus 2023.

BOS Kinerja disalurkan melalui Keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.

Nadiem Makarim menyatakan agar penerima dana BOS Kinerja menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) SD, Das'at menyebutkan ada 3 dana BOS yang disalurkan dari pusat.

Yaitu BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik, BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak dan BOS Kinerja Sekolah Prestasi

BACA JUGA:Octopuss Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi Terselubung, Bagaimana Izinnya ?

"Itu dana BOS memang ada tiga dan anggaran bukan dari kita, tapi Kementerian. Besaranya berapa itu juga penentuannya dari pusat," kata Das'at, Senin (25/9/2023).

Untuk penggunaannya dana BOS itu, menurut Das'at juga sudah ada aturan dan mekanismenya dari Kemendikbud Ristek.

"Sudah diatur kalau penggunaannya, begitu juga dengan kriteria sekolah penerima juga pastinya sudah mengikuti. Kalau datanya itu memang se-Indonesia," jelasnya. (fay/mad)

Sumber: