Buntut Laporan Ketua Gerindra Pesawaran, Polsek Sukarame Telah Panggil 3 Saksi

Buntut Laporan Ketua Gerindra Pesawaran, Polsek Sukarame Telah Panggil 3 Saksi

tangkapan layar Ketua Gerindra Pesawaran--SaburaiTV

BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Polsek Sukarame telah memanggil tiga saksi dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian yang dilaporkan oleh Achmad Rico Julian (35), Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran, pada Minggu, 17 September lalu.

 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyampaikan setelah menerima laporan dari Achmad Rico Julian, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan tiga saksi.

 

 Ketiganya adalah Achmad Rico Julian sendiri, kemudian dua tetangga dari pelapor.

 

 BACA JUGA:Nanda Indira Dendi Berharap Sampah Terselesaikan dari Setiap Rumah Tangga

 

Terkait sekelompok pemuda yang dilaporkan oleh Ahcmad Rico Julian dalam kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian, Kompol Warsito mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan dari tiga saksi. Sedangkan untuk terlapor, penyidik belum melakukan pemeriksaan. 

 

“Kalau terlapor belum dilakukan pemanggilan, karena penyidik unit Reskrim Polsek Sukarame masih menelaah keterangan dari tiga saksi yang telah kami panggil,”ucap Kompol Warsito.

 

 

 

Saat menanyakan kepemilikan senjata api dari Achmad Rico Julian , Warsito menyampaikan hal itu ranahnya penyelidikan dari Polresta karena pelapor dilaporkan balik oleh terlapor ke Polresta Bandarlampung.  “Terkait kepemilikan senjata itu ranahnya penyelidikan Polresta Bandarlampung,”ucap Kompol Warsito .

 

 

 

Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Dennis Arya Putra menyampaikan laporan sudah diterima Polresta atas nama pelapor Oka Ernanda. Pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan,”singkatnya.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan Sawit di Lampung Tengah Tidak Berjalan Kondusif, Polisi Injak Kepala Warga

 

Diketahui aksi saling lapor antara Achmad Rico Julian dan sekelompok pemuda. Pengacara sekaligus Ketua DPC Gerindra Pesawaran itu melaporkan sekelompok pemuda ke Mapolsek Sukarame pada Minggu (17/9) lantaran dugaan percobaan pencurian.

 

 

 

Sebelumnya, Rico dilaporkan terlebih dahulu ke Mapolresta Bandarlampung pada Minggu (17/9) atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata api (senpi).

Rico kepada wartawan mengatakan dugaan percobaan pencurian itu terjadi di rumahnya di Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, yang diduga hendak dilakukan beberapa pemuda, Minggu (17/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Rico mengaku awalnya terbangun pada malam hari karena anaknya menangis lantaran mendengar suara bising di luar.

Saat mengecek CCTV, ia melihat sekelompok pemuda mondar-mandir di depan gerbang rumahnya, dan juga terlihat seperti membawa sebuah parang. Ia pun khawatir karena beberapa benda di rumahya kerap hilang.

 

Rico pun nekat keluar. Dia mengaku membawa senpi, yang menurutnya senpi resmi dengan surat-surat kepemilikan dari kepolisian untuk membela diri. 

’’Saya memang ada senpi bisa dibuktikan di kepolisian untuk izin membela diri,” ujar Rico saat ditemui di kantor advokatnya di Jl. Tirtayasa, Sukabumi, kemarin.

Sumber: radarlampung