Masyarakat Pertanyakan Tambang Zeolit, Perusahaan Klaim Sudah Kantongi Izin

Masyarakat Pertanyakan Tambang Zeolit, Perusahaan Klaim Sudah Kantongi Izin

tambang zeolit--redaksi

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER-Masyarakat Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, mempertanyakan keberadaan pertambangan di wilayah kecamatan setempat.


Masyarakat setempat banyak yang belum tahu jenis pertambangan tersebut. Selain itu, masyarakat juga tidak tahu fungsi dan manfaat dari tambang tersebut bagi masyarakat sekitar.


Pasalnya, perusahaan yang mengelola pertambangan itu selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, baik pekerja maupun CSR-nya.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Buka Rekrutmen 814 PPPK, Ini Cara Daftar PPPK di Website Resmi

"Kami tidak tahu ini tambang apa, masyarakat setempat juga tidak dilibatkan, selain itu tidak ada CSR sama sekali dari perusahaan yang mengelola tambang ini," kata salah satu warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan.


Menurutnya, pertambangan tersebut belum jelas fungsi dan manfaatnya sehingga dikhawatirkan wilayah pertambangan akan meluas dan berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat sekitar.


"Ya, takutnya semakin meluas dan berdampak buruk kepada masyarakat sekitar. Karena kami juga tidak tahu ini tambang apa, apakah tambang ilegal atau legal, dan manfaat dari keberadaan tambang ini juga belum dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.


Berdasarkan penelusuran media ini, tambang tersebut adalah tambang zeolit yang dikelola oleh PT. Paragon Perdana Mining.


Sementara Humas PT. Paragon Perdana Mining Sugiharto membenarkan jika tambang tersebut adalah tambang zeolit yang dikelola oleh PT. Paragon Perdana Mining.


Ia membantah jika tambang tersebut adalah tambang ilegal. Menurutnya, tambang ziolit yang dikelola PT. Paragon Perdana Mining adalah tambang legal, perizinanya pun lengkap, langsung dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan ODGJ Praktekan 25 Adegan Dalam Rekontruksi


"Perizinan sudah lengkap semua. Izin perusahaanya adalah kontrak karya yakni langsung dari Kementerian ESDM," kata Sugiharto.


Selain itu, perizinan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Lingkungan Hidup.


"Izin AMDAL-nya juga sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus sejak 2017 lalu," bebernya.


Namun ia tidak menampik jika keberadaan tambang tersebut hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Ia berdalih, itu karena pertambangan baru berproses sehingga belum banyak hasil.


"Ia memang sudah ada zeolit yang didapat sekitar 1 kilogram, tapi belum terjual, karena kita lagi berproses," terangnya.


Ia mengaku, pertambangan ini dilakukan ditanah atau lahan milik perusahaan bukan lahan alihfungsi milik pemerintah.


Lahan ini sudah ada sejak tahun 1994. Namun pengurusan surat-surat perizinannya baru dilakukan pada 2015 lalu dan pada tahun 2017 baru keluar perizinan AMDAL dari pemerintah daerah setempat.


Kemudian tambang baru beroperasi pada tahun 2019, namun prosesnya masih lambat.

Kemudian pada tahun 2023 ini pihak perusahaan sudah bisa membeli mesin dan sebagainya sehingga proses pertambangan bisa berjalan.


Menurut Sugiharto, tambang zeolit hampir sama dengan batu kapur. Adapun kegunaan zeolit ini yakni untuk memperbaiki lingkungan karena bisa menghisap amoniak dan lainya.


"Zeolit ini bisa untuk pertanian dan perikanan,  karena bisa untuk menyerap amoniak," terangnya.


"Selain itu, zeolit juga bisa untuk campuran semen," tambahnya.


Ia mengaku, saat ini sudah ada beberapa warga sekitar yang ikut bekerja di tambang, meskipun belum banyak, karena sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan.


"Ada juga orang-orang yang dari Gisting dan Talangpadang menggantikan orang yang dari Jakarta. Dan dengan keberadaan tambang ini harapanya bisa membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat," pungkasnya.(tim)

Sumber: