Pemkab Tanggamus Buka Rekrutmen 814 PPPK, Ini Cara Daftar PPPK di Website Resmi

Pemkab Tanggamus Buka Rekrutmen 814 PPPK,  Ini Cara Daftar PPPK di Website Resmi

PPPK--Radarlampung

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER-Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi mengumumkan pembukaan lowongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai akan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Tanggamus tahun 2023.


Adapun jumlah total kuota PPPK Kabupaten Tanggamus tahun 2023 sebanyak 814 dengan rincian 55 nakes, 54 teknis,704 guru. Untuk PPPK ini terbagi menjadi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.


Untuk kebutuhan umum adalah yang sudah memiliki pengalaman kerja. Lalu kebutuhan khusus ditujukan bagi honorer yang telah lama mengabdi di Kabupaten Tanggamus. Pendaftaran sendiri sudah mulai dibuka hari ini 20 September 2023 dan pendaftaran ditutup 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:Jangan Percaya Calo Bisa Meloloskan PPPK

Pendaftaran sendiri dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id


Berikut alur pendaftaran PPPK


1.Sebelum mendaftar, calon pelamar diwajibkan membaca Frequently Asked Questions (FAQ) dan petunjuk pendaftaran pada laman


https://sscasn.bkn.go.id; 2. Petunjuk/Panduan Pendaftaran bagi Calon Pelamar dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id


3. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi

Calon PPPK


4. Pelamar membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada aplikasi SSCASN BKN;


5.Pelamar melengkapi data diri;


6. Pelamar mengunggah scan dokumen asli dalam bentuk jpg/pdf

7.Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas maka pelamar wajib

memilih jenis disabilitas pada saat melamar di SSCASN dengan melampirkan:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari

dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

8. Jika terdapat persyaratan yang memiliki lebih dari 1 (satu) dokumen, maka  dokumen tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan format pdf.

9. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, karena kesalahan dalam

mengunggah dokumen mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi

administrasi;

10. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut

telah terisi dengan lengkap dan benar; dan

11. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN Tahun 2023 untuk digunakan sebagai bukti

telah menyelesaikan proses pendaftaran.


PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh  sembilan) tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Guru;

3. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar untuk formasi jabatan Teknis dan Kesehatan;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau  tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara

Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit

Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam  proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah  disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

14. Membuat surat lamaran ditulis tangan pada kertas folio bergaris dengan tinta  hitam yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Bupati Tanggamus Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dan ditandatangani serta wajib  menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum  pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik ulang menggunakan komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Calon pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;

17. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi

Syarat (TMS);

18. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugurdan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

19. Calon pelamar tenaga guru harus memenuhi kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau Diploma IV (empat) dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang  Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran Seleksi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru  Tahun 2023;

20. Calon pelamar tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi yang mempersyaratkan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/F/2181/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;

21. Setiap calon pelamar pada kebutuhan umum jabatan fungsional guru harus  terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, ataupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

22. Khusus calon pelamar guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun;

23. Calon pelamar Tenaga non ASN yang melamar pada kebutuhan khusus pada jabatan fungsional teknis dan kesehatan harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar

24.Setiap calon pelamar yang melamar pada formasi jabatan fungsional Teknis dan fungsional kesehatan, wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat dua tahun untuk jenjang jabatan Terampil dan Ahli Pertama, dan paling singkat tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda;

25. Masa Kerja pelamar sebagaimana angka 22 angka 23 dan 2 dibuktikan dengan surat

keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja.(ral)

Sumber: