Bapeltan Lampung Dorong Sertifikasi Calon ASN PPPK Penyuluh Pertanian

Bapeltan Lampung Dorong Sertifikasi Calon ASN PPPK Penyuluh Pertanian

Lampungnewspaper.com - Penyuluh Pertanian dinilai memiliki peran penting untuk meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung pembangunan pertanian. Peran penyuluh pun cukup besar untuk merealisasikan target pemerintah, khususnya peningkatan produktivitas. Untuk meningkatkan kualitas penyuluh, BPPSDMP Kementerian Pertanian mendorong sertifikasi calon ASN PPPK penyuluh pertanian. Sertifikasi kompetensi penyuluh meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Hal ini dinilai sangat penting guna mendukung tugas di lapangan sekaligus menyikapi salah satu kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyuluhan pertanian yaitu jumlah tenaga yang masih sangat kurang. Hal ini yang mendasari pemerintah untuk merekrut penyuluh Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL TB) Penyuluh Pertanian menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi saat ini penyuluh merupakan ujung tombak pembangunan pertanian. “Sehingga perlu didorong pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluhan pertanian,” tutur Kepala BPPSDMP Kapus Pelatihan Pertanian SDM Pertanian Bustanul Arifin mengatakan waktu pada saat pembukaan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Profesi Penyuluh Pertanian di Bapeltan Lampung (5/20), guna mewujudkan pencapaian target utama pembangunan pertanian, BPPSDMP melakukan sertifikasi kompetensi untuk 4.900 THL TB calon ASN PPPK dari lulusan SMK Pertanian/ SLTA Non Bidang Pertanian dan sederajat, DII serta DIII, sampai S1 yang tidak linier rumpun pertanian. Sertifikasi dilakukan 3-16 November 2020. “Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus,” kata Bustanul Arifin. Menurutnya, sertifikasi kompetensi SDM Sektor Pertanian (THL-TB) lingkup Kementerian Pertanian dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sertifikasi kompetensi SDM Pertanian dalam hal ini THL-TB lingkup Kementerian Pertanian dilaksanakan oleh LSP Pertanian Kementerian Pertanian yang bertempat di BPP Lampung Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi,” katanya. Proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan aturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan metode portofolio bagi peserta yang memiliki data dukung sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan dan uji kompetensi bagi peserta yang tidak memiliki data dukung unit kompetensi yang diujikan. Untuk peserta yang sakit, reaktif ataupun positif covid-19 juga telah disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi dengan metode yang fleksibel tanpa mengesampingkan tahapan dan tujuan sertifikasi yang telah ditetapkan. Pada posisi strategis tersebut, sertifikasi kompetensi calon ASN PPPK penyuluh pertanian ini sebagai bukti pengakuan kompetensi penyuluh pertanian yang dimiliki dan diharapkan menjaga komitmen terhadap kualitas sebagai ujung tombak pembangunan pertanian. “Dengan dilaksanakan sertifikasi calon ASN PPPK, harapannya dihasilkan penyuluh pertanian yang bernilai jual penyuluh pertanian dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian, ” kata Bustanul Arifin. Kepala Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Lampung Abdul Roni Angkat menginfokan bahwa kegiatan Sertifikasi Profesi bagi Penyuluh Pertanian saat ini pada saat ini telah lulus sebanyak 61 orang penyuluh dan akan segera menyusul 66 orang dari jumlah kouta 187 orang untuk Provinis Lampung.

Sumber: