Jual Murai Curian di FB, SAY Ditangkap Satreskrim Polres Kota Metro
--
Jadi, lanjut AKP Mangara, modus operandi yang dilakukan pelaku SAY dimulai pada pukul 3 pagi saat korban tertidur. Dia memanjat pagar rumah dan langsung menuju kandang burung.
“Ya korban itu baru tahu kalau burung peliharaannya hilang sekitar jam 7 pagi, saat korban hendak memberi makan burung. Modusnya, melakukan pencurian dengan cara memasuki pekarangan sebelah kiri rumah korban dan memanjat pagar tembok. Kemudian, dia masuk ke belakang rumah tepatnya di depan kandang burung dan langsung mengambil 4 burung murai batu ekor panjang,” jelasnya.
“Jadi, di dalam kandang burungnya, korban hanya menemukan sehelai kain bekas sprei yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus murai tersebut,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Newspaper dari tim Humas Polres Kota Metro, diketahui total kerugian materi yang dialami korban, akibat pencurian yang dilakukan pelaku SAY ditaksir mencapai Rp50 juta.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa sudah dibawa dan diamankan di Satreskrim Polres Kota Metro, guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, SAY bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 6 tahun. (Mrc)
Sumber: