Resmi! 8 Budaya Khas Lampung ini Masuk Dalam Jajaran Daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Resmi! 8 Budaya Khas Lampung ini Masuk Dalam Jajaran Daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia

--

 

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menetapkan 8 budaya khas Lampung menjadi WBTBI dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2023, di Hotel Millenium Jakarta, Kamis (31/08/2023).

 

 

 

 

 

 

 

 

Kedelapan budaya khas Lampung tersebut antara lain; Tari Piring Dua Belas (Takhi Pikhing Khua Belas), Turun Mandei (Tukhun Mandei), Tari Batin (Takhi Batin), Cangget Bakha, tari Rudat Lampung (Takhi Khudat Lappung), tari Bujantan Budamping (Takhi Bujantan Budamping), Peros masin (Pekhos Masin), dan Petikan Gitar Klasik Lappung, resmi masuk ke dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI).

 

 

 

 

 

 

 

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid, mengucapkan selamat kepada Provinsi Lampung atas ditetapkannya delapan Kebudayaan Lampung sebagai bagian dari WBTB Indonesia.

 

"Sukses dan berjaya untuk Provinsi Lampung dengan ditetapkannya 8 karya budaya asli Lampung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, tetap lestari, semoga Provinsi Lampung terus melaju, untuk Indonesia maju," ucap Hilmar Farid dalam sambutannya di Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2023. 

 

Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, menurut Hilmar Farid,  harus terus berkomitmen dalam melestarikan budaya. Salah satunya dengan cara mengadakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan.

 

Hadir dalam Sidang Penetapan WBTBI 2023 ini, antara lain; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan, Heni Astuti; perwakilan kabupaten Pengusul; dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 7.

 

Selain Provinsi Lampung, turut harid 34 Dinas yang membidangi kebudayaan dari provinsi serta kabupaten/kota lainnya di Indonesia, dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun menganggap penting upaya pelestarian budaya melalui penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini. Karena pelestarian budaya merupakan salah satu dari 33 Agenda Kerja Gubernur.

 

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Arinal Djunaidi selalu menyampaikan bahwa merawat budaya bangsa itu tidak mudah tanpa dukungan semua pihak. Ia pun tak henti mengajak seluruh pihak untuk melestarikan budaya tradisional Lampung.

 

Bahkan dalam acara Fetival Krakatau 2023, Gubernur Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa, pelestarian budaya tradisional itu dapat dengan menggabungkan kegiatan budaya dengan pariwisata.

 

Dengan peran aktif semua pihak menjaga kelestarian budaya, Lampung tidak akan kehilangan budayanya di tengah perkembangan zaman. (Disparekraf Provinsi Lampung)

 

 

Sumber: