Usaha Jual Beli Pisang Bangkrut Jadi Alasan Curas
Curas Diamankan--Rio
"Untuk modus pelaku pura-pura ditinggal temannya di Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo, kemudian pelaku meminta tumpangan kepada korban untuk menuju ke Pulau Panggung,"ujar kapolsek
Adapun kronologi kejadian, kata kapolsek,yaitu 26 Agustus 2023 pukul 14.45 WIB, pada saat itu korban bernama Wahyu Kelik Purnomo (19) dan saksi Firdan Hasan (18) warga Dusun Pucung Rejo Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang melewati jalan Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo.
Di tempat yang sepi, korban dan saksi dihadang oleh pelaku yang duduk di pinggir jalan dan menumpang menuju Kecamatan Pulau Panggung.
Korban tidak mencurigai pelakusehingga bersedia memberi tumpangan kepada pelaku. Saat itu posisi pelaku paling belakang
Saat di jalan raya Pekon Sinar Mulyo tepatnya di jalan kebun kopi pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menodongkan pisau keleher korban namun ditahan oleh saksi dengan tangan dan terjadi aksi tarik-menarik antara korban, saksi dan juga pelaku.
Namun karena pada saat itu, korban sedang mengendarai motor sehingga laju kendaraan tidak terkendali dan terjatuh.Korban dan saksi pun mengalami pingsan. Saat keduanya tersadar, motor sudah raib dibawa pelaku.
"Atas kejadian itu korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motor. Korban lalu melapor ke Polsek Pulau Panggung usai kejadian,"jelas Musakir.
Dikatakan Musakir bahwa atas perbuatannya itu,pelaku dipersangkakan pasal 365 dan 351 KHUPidana dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Sumber: