Polisi Tangkap Pemilik Sabu 0,42 Gram
--
Regulasi terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku IT sendiri, tertuang dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mrc/apr)
Sumber: