Polisi Tangkap Pemilik Sabu 0,42 Gram di Kecamatan Metro Barat

Polisi Tangkap Pemilik Sabu 0,42 Gram di Kecamatan Metro Barat

--

“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap pelaku lainnya, serta mengetahui dari mana asal barang terlarang ini didapatkan pelaku,” tukasnya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kota Metro.

 

Regulasi terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku IT sendiri, tertuang dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  (Mrc)

Sumber: