Viral Foto Anggota Pol PP Metro Babak Belur Beredar di WA, Diduga Dipukuli Oknum LSM

Viral Foto Anggota Pol PP Metro Babak Belur Beredar di WA, Diduga Dipukuli Oknum LSM

--

Abdul Kodir mengatakan bahwa di belum tahu informasi tentang insiden konflik tersebut, karena dia sedang mengurusi suatu acara soal puntung rokok di kantornya.

 

“Saya mau ketemu dulu sama yang bersangkutan, benar apa nggak pemukulan itu. Nanti setelah saya bertemu dengan yang bersangkutan, nanti kita ngobrol aja. Saya juga ya belum tahu kronologinya. Belum tahu, karena saya posisinya ini lagi, lagi ini, lagi ke apa namanya, ke acara kota sehat. Karena banyak puntung di kantor ini kan, jangan sampai pula nanti,” tukasnya.

 

Hingga berita ini terbit, tak satu pun pejabat di lingkup Satpol PP yang berani angkat bicara mengenai dugaan kekerasan yang dialami anggotanya. Padahal jika hal itu menyangkut nama baik dan marwah institusi.

 

Mengenai tindak kekerasan atau penganiayaan yang bisa menimbulkan luka berat, penjelasannya disebutkan dalam Pasal 351 KUHP ; Pasal 1 menyebutkan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan pada Pasal 2, disebutkan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.  (Mrc)

Sumber: