Pemkot Metro Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Usia Anak
--
“Saya harap, seluruh peserta dapat berkomitmen dan melaksanakan tugas masing-masing sesuai komitmen yang sudah disepakati bersama-sama,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Kegiatan Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Santi Hilalia memaparkan sejumlah regulasi yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan. Antara lain yakni, Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kegiatan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023,” papar Santi.
“Kemudian juga, Keputusan Wali Kota Metro Nomor 223/ KPTS/D-08 Tahun 2023 Tanggal 13 Maret Tahun 2023, Tentang Penetapan Narasumber Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan Para Pihak Daerah Kabupaten/Kota, dengan Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Kewenangan Kabupaten/Kota pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Metro Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya. (Mrc)
Sumber: