Oknum Guru Ngaji di Pugung Tanggamus Cabuli Muridnya
Aksii cabul--Koran Nusantara
KOTAAGUNG,LAMPUNGNEWSPAPER--Seorang guru ngaji harusnya menjadi panutan dan teladan, namun tidak demikian dengan RM (52), oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Pugung ini malah melakukan perbuatan asusila yakni pencabulan.
Mirisnya perbuatan bejat RM itu dilakukan kepada muridnya sendiri dengan dalih memasangkan susuk.
Kini RM harus mendekam di dalam jeruji bisa Mapolres Tanggamus, usai dibekuk oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus.
BACA JUGA:Maling Motor di Gisting, Tanggamus Babak Belur Dihajar Massa
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, RM ditangkap atas laporan dari paman korban Jamian pada 4 Juli 2023.
"Berdasarkan laporan tersebut tersangka RM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB," ucap Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,Jumat, 18 Agustus 2023.
Hendra menjelaskan, kronologis kejadian
bermula saat korban WL (16) yang mengaji di rumah RM diajak untuk dipasang susuk oleh pelaku dengan cara korban diajak masuk kedalam kamar berdua dengan terlapor pada Jumat bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Saat di dalam kamar tersebut, pelaku kemudian membuka tiga kancing baju korban sambil tangannya meraba-raba payudara korban. Tidak sampai disitu,pelaku juga memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.
BACA JUGA:Minimya LPJU Menjadi Perhatian Dewan Tanggamus
Sumber: