Oknum Guru Ngaji di Pugung Tanggamus Cabuli Muridnya
Aksii cabul--Koran Nusantara
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku berkata kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Akibat kajadian tersebut korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," ungkap Hendra Safuan.
Saat ini, lanjut Hendra, tersangka RM beserta barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,"pungkas Kasatreskrim.
Sementara itu, tersangka RM, mengakui perbuatan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan dalih pasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya.
"Niatnya pasang susuk, tapi saya tau tidak ada dalam ajaran agama. Saya khilaf," kata RM penuh sesal.(ral)
Sumber: