Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut Asalkan..

Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut Asalkan..

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty---Disway.id

 

 

 

Meski demikian, hal itu diperbolehkan asalkan harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

 

 

 

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," jelas Lolly.

<!-- [if gte mso 9]> <w:LsdException L

Sumber: