Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut Asalkan..
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty---Disway.id
JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membolehkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti menjelaskan hal itu dikarenakan saat ini masih tahapan pemilu 2024 masih dalam tahapan sosialisasi.
"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 5 Agustus 2023.
BACA JUGA:MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Melarang di Tempat Ibadah
Lebih lanjut, Lolly menjelaskan perbedaan alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye.
Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.
"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.
BACA JUGA:Lampung Lima Provinsi Paling Rawan Politik Uang
Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.
Sumber: