Walikota Paparkan Usulan Dua Raperda di Paripurna

Walikota Paparkan Usulan Dua Raperda di Paripurna

--

METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Tentang Penyampaian Raperda, Usul Pemerintah Daerah Kota Metro dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro, di ruang rapat DPRD setempat, Senin, 14/8/2023.

 

BACA JUGA:Bayi yang Dibuang di Rajabasa, Walikota Beri Nama ‘Maryam Agustin Putri’

 

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menyampaikan dua raperda atas usul dari Pemkot Metro, terkait dengan pajak dan retribusi daerah, serta perubahan ke dua atas Perda Kota Metro Nomor 14 tahun 2018, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Melalui pengusulan tersebut, diharap nantinya akan berimplikasi pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. “Kita semua mengharapkan bersama, bahwa rancangan peraturan daerah Kota Metro tersebut dapat menjadi sumbangsih kita untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro dan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta dapat mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” kata Wahdi.

 

Pada tahun 2022 lalu, lanjut Wahdi, Pemerintah Pusat menetapkan dan mengundangkan regulasi tentang sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

“Dengan ditetapkannya regulasi ini, diperlukan beberapa penyesuaian regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan pemberlakuan penyesuaian selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2024,” jelasnya. “Dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah, Undang-undang HKPD ditujukan untuk meningkatkan local taxing power atau kekuatan pajak lokal, dengan tetap menjaga kemudahan berusaha dan kualitas pelayanan atas pemungutan retribusi. Selain itu, Undangundang HKPD menyederhanakan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang semula diatur dalam 9 Peraturan Daerah Kota Metro menjadi satu perda,” sambungnya.

 

Sementara itu, ditanya mengenai inisiatif para legislator mengenai gerakan literasi, Wahdi menganggap hal yang dimaksud yakni terkait dengan internalization society. “Soal gerakan literasi yang tadi disebut itu saya kira tentang learning internalization society.

 

Sumber: