Kawasan Sekitar Rumdis Wali Kota Metro Disinggahi Mobil Parkir Liar

Kawasan Sekitar Rumdis Wali Kota Metro Disinggahi Mobil Parkir Liar

--

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Zona steril di kawasan Rumah Dinas Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Metro yang terletak di Jalan ZA Pagaralam, sering kali disinggahi puluhan mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan. Diduga sejumlah kendaraan beroda empat itu adalah milik orang tua siswa TK Pertiwi.

 

BACA JUGA:Rektor UBL Diperiksa KPK terkait Saksi Andhi Pramono


Jalur satu arah di Jalan ZA Pagaralam itu seyogyanya bukan dijadikan tempat untuk memarkirkan kendaraan. Hal itu bisa dilihat dari terpasangnya rambu-rambu larangan parkir di lokasi tersebut.

 

Berdasarkan pantauan Lampung Newspaper, diketahui area yang seharusnya jadi zona yang steril dari parkir kendaraan itu, nampak “kumuh”. Pasalnya, puluhan mobil terlihat diparkiran berderet dan mengekor, berjajar sampai sebanyak dua lajur. Padahal, rambu-rambu tanda larangan parkir di lokasi tersebut terpasang di tiang yang menjulang dengan tinggi hanya sekitar dua meter dari permukaan jalan.

 

Diduga pelanggaran tertib berkendara itu disebabkan karena tidak adanya tindakan atau sanksi tegas dari aparat berwenang. Perihal tersebut pada akhirnya menuai beragam stigma dan spekulasi yang tidak elok, dari sejumlah masyarakat. 

 

“Di situ memang sering begitu. Ya yang punya mobil-mobil itu tuh kayaknya kok seolah abai, acuh aja pada kenyamanan lalulintas pengguna jalan yang lainnya,” cetus salah seorang pengendara, Tata(28) kepada Lampung Newspaper, Kamis, (10/8).

 

“Ya mungkin aja plang larangan parkir itu ukurannya kurang besar. Maka, harusnya itu dipasang yang lebih besar, pakai spanduk kalau perlu. Atau agak dipendekin lagi sedikit, biar kelihatan. Sudah itu, pasang lah yang banyak, biar pada paham,” celetuk pengendara lainnya, Evan(32).

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Metro, Helmy Zain menyebut pihaknya berwenang sebatas memasang rambu lalulintas. Sedangkan soal penindakan pelanggaran, hal itu semestinya dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini, Satlantas Polres Kota Metro.

Sumber: