Rektor UBL Diperiksa KPK terkait Saksi Andhi Pramono

Rektor UBL  Diperiksa KPK terkait Saksi Andhi Pramono

--

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Sejumlah saksi kembali diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Salah satu saksi yang dipanggil penyidik hari ini tanggal  (10/8/2023 )adalah Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman.

 

BACA JUGA:Keahlian Pokdariwis Terus Ditambah

 

Rektor Universitas Bandar Lampung itu diperiksa  berkenaan dengan proses Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tersangka Andhi Pramono (AP).

Selain Yusuf Barusman, tim penyidik KPK memanggil saksi bernama Desi Falena. Saksi tersebut diketahui memiliki latar belakang wiraswasta

 

Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono masih diusut. KPK mengungkap Andhi rupanya turut menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor dan impor.

 

Tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi pada Rabu (9/8). Kedua saksi masing-masing bernama Pudjo Suseno selaku karyawan BUMN dan pihak swasta bernama Rusi Suwandi.

 

Sejauh ini, belum diketahui secara pasti apakah Yusuf Sulfarano Barusman sudah hadir atas panggilan yang dilayangkan KPK kepadanya. 

Belum juga diketahui apa saja hal yang didalami Tim Penyidik KPK kepada Yusuf Sulfarano Barusman tersebut. 

Sumber: