Res Narkoba Polres Kota Metro Tangkap 3 Pemilik Sabu, Amankan BB 5,55 Gram
--
“Awalnya, polisi mengamankan 2 pelaku laki-laki, yaitu AR dan YA, pada Selasa, 8 Agustus 2023 di daerah Iringmulyo, Metro Timur. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat di sekitar terlapor, ditemukan barang berupa 1 plastik klip bening yang berisi butiran sabu-sabu,” bebernya.
“Selanjutnya, dilakukan lah pengembangan kasus sehingga polisi langsung menuju rumah kontrakan YA, di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Begitu polisi sampai di lokasi, petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial FA, dan saat dilakukan penggeledahan di seputar kontrakan itu, petugas menemukan 2 plastik klip bening, yang masing-masing di dalamnya berisi sabu, 1 pack plastik klip bening kosong, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong,” lanjutnya.
Iptu Hendra mengatakan, saat ini tiga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan, telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kota Metro, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tiga pelaku berikut barang bukti yang antara lain, 1 lembar plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, 2 plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran sabu-sabu dengan total berat kotor ± 5,25 gram, 1 pack plastik klip bening kosong dan seperangkat alat hisap sabu, telah kami amankan di Polres Metro, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Diketahui, kepemilikan narkoba sendiri merupakan bentuk pelanggaran yang diatur di sejumlah regulasi. Tak main-main, sanksi berat menanti pemilik barang haram itu mulai dari denda, sampai dengan tuntutan pidana penjara.
Seperti yang tertera pada Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan regulasi tersebut, diketahui pemilik atau penyimpan narkoba bakal terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Mrc)
Sumber: