Res Narkoba Polres Kota Metro Tangkap 3 Pemilik Sabu, Amankan BB 5,55 Gram
--
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Metro tak kunjung berkurang. Sebaliknya, justru semakin marak. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro kembali amankan tiga pelaku pengguna barang haram tersebut. Ironisnya, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
BACA JUGA:Miris, Tiap Pagi Ada Botol Miras Berserakan di Pusat Kota Metro
Berdasarkan catatan Lampung Newspaper dari data Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, diketahui di sepanjang Desember 2022 hingga Juli 2023, terdapat sebanyak 75 perkara inkracht yang mana 42 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, tepat di 1 Agustus 2023, personel Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pria yang baru saja mengonsumsi sabu-sabu, di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres setempat untuk diproses lebih lanjut dan menjalani hukumannya.
Sepekan setelah itu, polisi kembali menangkap pengguna sabu-sabu di Kota Metro. Kali ini, bahkan aparat kepolisian menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari dua pria yakni AR(22) dan YA(37), serta seorang wanita FA((32). Ironisnya, dua di antara pelaku itu, yakni YA dan FA diketahui pernah terjerat kasus yang sama.
“Pelaku ada 3 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan satu perempuan. Dua orang itu, si YA dan FA itu, sebelumnya mereka memang sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama. Bahkan, cukup lama mendekam di penjara,” kata Kasatres Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman, Rabu, (9/8).
Melalui broadcast massage di grup WhatsApp Sahabat Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan kronologis penangkapan tiga pelaku penyalahguna narkotika tersebut.
Sumber: