PTPN VII Way Berulu Dilaporkan Warga Atas Dugaan Tindak Pidana dan Penyelewengan Wewenang

PTPN VII Way Berulu Dilaporkan Warga Atas Dugaan Tindak Pidana dan Penyelewengan Wewenang

--

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER -  Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMMB) dan bersama aliansi masyarakat lainnya melaporkan dugaan tidak pidana dan penyelewengan wewenang kepada PTPN VII Way Berulu.

 

Sebelumnya,  Saprudin Tanjung selaku ke Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMMB) mengatakan bahwa PTPN VII Way Berulu telah melakukan tindakan hukum yang merugikan Negara sebesar triliunan rupiah.

 

“selama puluhan tahun pihak PTPN VII Way Berulu melaksanakan aktivitas perkebunan tanpa surat dilahan 329 hektar dan juga dikarenakan tidak ada surat maka selama ini juga mereka tidak membayarkan pajak” Ujar Saprudin Tanjung.

 

Didampingi pihak terkait,  laporan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMMB)  dengan No 03.01VII/FMPB/Vll/2013, 4 Juli 2023, telah diterima melalui PS Kaurmintu Subbagrenmin Direskrimsus Polda Lampung,  Nur Rachmi Septariana,, S. I. kom, pada Hari Jumat, Tanggal 4 Agustus 2023.

 

Dalam laporannya, Saprudin Tanjung menambahkan ada beberapa bukti dan indikasi yang dilakukan oleh PTPN VII Way berulu yang mengakibatkan kerugian  Negara. Pertama yaitu dugaan pihak PTPN VII yang tidak membayarkan pajak kepada negara selama puluhan tahun atas pengelolaan lahan perkebunan karet seluas 329 Hektar.

 

Kemudian, dugaan pihak PTNP VII Way Berulu yang melakukan penyerobotan lahan masyarakat yang sebelumnya telah dilakukan kegiatan babat alas oleh pihak warga di Tanjung Kemala tetapi diserobot oleh pihak PTPN VII Way Berulu sejak tahun 1954 dengan alasan pelurusan batas, dan jika menolak warga akan diancam dengan sebutan PKI.

 

Selain itu, Pihak dari Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMMB) memiliki bukti terkait lahan No 04 milik PTNP VII Way Berulu yang tidak memiliki Sertifikat HGU, dan melakukan penyelewengan wewenang dengan cara melakukan alih fungsi lahan seluas 135 hektar yang kemudian disewakan ke pihak swasta dengan nilai Rp 4-6 Juta per hektar tanpa adanya bukti yang jelas mengenai  uang sewa dan alih fungsi yang dilakukan oleh pihak PTNP VII Way Berulu.

 

Saprudin Tanjung beseta seluruh masyarakat dari Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan Kabupaten Pesawaran  berharap dengan adanya laporan ini dapat mengembalikan keadilan untuk masyarakat yang terdampak. 

 

“Dan harapannya segera ditindak lanjuti, dan jika ini tidak ditindak lanjuti, saya takut nanti masyarakat telah berada di lokasi perkebunan tersebut dan telah membuat posko-posko , dan jika ini tidak segera dilanjuti, keadaan akan lebih runyam lagi dan takutnya akan menimbulkan konfik “ tutup Saprudin Tanjung. (hru)

Sumber: