Kerugian Ditaksir Rp 27,8 Juta, Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan

Kerugian Ditaksir Rp 27,8 Juta, Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan

--

TULANG BAWANG, LAMPUNGNEWSPAPER - Pria yang menjadi dalang dalam pindak pidana kasus penggelapan dalam jabatan, berhasil diringkus di kediaman orang tuanya saat bersembunyi oleh pihak dari Polres Tulang Bawang, Polda Lampung

 

Berprofesi sebagai karyawan swasta, Pelaku yang ditangkap ini berinisial KH (23), dan berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.  

 

Dalam Keterangannya Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (30/07/2023) mengatakan "Hari Jum'at (28/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 

Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,".

 

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak PT Rukun Mitra Sejati (RMS) yang merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko. Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta.

 

Kapolsek menerangkan, menurut laporan dari pihak PT RMS, pelaku hari Rabu (12/04/2023), membawa faktur tagihan senilai Rp 56,6 juta untuk ditagihkan ke toko-toko yang ada di Kota Menggala, dan seharusnya pelaku sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke kantor tempatnya bekerja pada sore hari.

 

"Dengan alasan ke malaman, dan esok harinya Kamis (13/04/2023), izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya yang sakit untuk berobat sehingga pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor, karena tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

Sumber: