Ini Warning Pj Bupati Tuba Kepada Kepala Kampung
Implementasi pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di Hotel Horison Bandar Lampung, Minggu (30/07/2023).-Franki-
TULANGBAWANG,LAMPUNGNNEWSPAPER - Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan menyampaikan pesan kepada seluruh kepala kampung (Kakam) untuk berhati-hati dalam melakukan belanja barang dan jasa.
Pj Bupati menegaskan kepala seluruh kakam agar berhati-hati, tanggung jawab dan amanah saat
belanja keperluan kampung. Qudrotul Ikhwan meminta seluruh kepala kampung agar dapat berhati-hati dalam mengimplementasikan anggaran dana desa.
Menurutnya, selain atas dasar skala prioritas, anggaran dana desa juga harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:12 Pelajar SMA Diberikan Imbauan dan Penindakan Oleh Sat Lantas Polres Tuba
Sebelum belanja, kata Pj Bupati Tulangbawang, kepala kampung harus lebih dulu bermusyawarah
dengan seluruh unsur terkait. Sehingga diharapkan penggunaan anggaran dana desa dapat tepat
sasaran dan membawa manfaat bagi kemajuan kampungnya.
"Dalam pembangunan, kakam harus musyawarah terlebih dahulu apa saja yang di prioritaskan dan sesuai kebutuhan masyarakatnya," kata Qudrotul.
BACA JUGA:Bejat, Kakek Cabuli Anak dibawah Umur Berkali-kali Hingga Hamil 5 Bulan
"Harus sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian desa,"
terangnya saat membuka Bimtek penyusunan pengadaan barang dan jasa di kampung berdasarkan
PERKA LKPP No. 12 tahun 2019 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di Hotel
Horison Bandar Lampung, Minggu (30/07/2023).
Pj Bupati Tulangbawang meminta kepada seluruh kepala kampung untuk jeli dalam melihat
keunggulan yang bisa dikembangkan kampung. Keunggulan tersebut baik di bidang UMKM,
kerajinan tangan dan usaha produktif lainnya.
"Sehingga kampung tersebut memiliki nilai jual ditingkat Nasional dan Internasional. Hal ini
menjadi sangat penting dalam rangka menuju kampung mandiri," ujarnya.Tidak hanya itu, kakam
juga diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku. "Ikuti
materi dengan fokus, sehingga ke depan dalam pengelolaan dana desa terkait pengadaan barang
dan jasa menjadi efektif dan efisien serta dapat di pertanggung jawabkan," tegasnya.
Sumber: