Pelantikan Kepala Desa Gunung Maknibai di Nilai Menciderai Demokrasi Masyarakat Desa Gunung Maknibai

Pelantikan Kepala Desa Gunung Maknibai di Nilai Menciderai Demokrasi Masyarakat Desa Gunung Maknibai

--

LAMPUNG UTARA, LAMPUNGNEWSPAPER - Terkait apa yang disampaikan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) di salah satu media online, disinyalir hanya tepisan untuk memperlancar proses pelantikan calon Kepala Desa dengan nomor urut dua.

Pasalnya, saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades, Kamis 13/07) lalu, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Panitia Pilkades Gunung Maknibai, belum menetapkan siapa pemenang dari pesta demokrasi tersebut, karena masih sengketa. Jelas Damiri saksi nomor urut satu. Rabu 26/07/2023. Saat diminta tanggapannya pasca dilantiknya calon kades nomor urut dua.

Prihal adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Ketua panitia, namun pada hari Jum’at sore 14/07, sekitar pukul 15 : 00 Wib, pihak Kecamatan dan Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten LAMPUNG UTARA. Telah menggelar rapat pleno secara mendadak. Tanpa memberikan undangan pada semua pihak. Khusus nya BPD, Calon kades. Lanjutnya.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Kota Bandar Lampung Capai Rp288,3 Miliar per Juli 2023

Masih kata dia, jadi karena masih sengketa itu pula, bagaimana pihak mau menetapkan pemenang nya dan berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) seperti apa yang disampaikan oleh pihak panitia Kabupaten Lampung Utara saat pleno dadakan itu. Kami tidak tahu dan tidak diberi tahu sebelumnya. Kami mengetahui setelah terjadi adanya pleno yang terkesan tergesa -gesa.

Saat pleno digelar di Kecamatan Sungkai Barat, saya tidak mendengar bahwa Sekretaris Camat (Sekcam) setempat, mrnyampaikan apa yang dijelaskan nya dimedia online teras lampung, bahwa “Apabila sampai dengan batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3, BPD belum menetapkan kepala desa terpilih maka calon kepala desa peraih suara terbanyak”. Terang saksi.

Sebab pilkades pada hari Kamis (13/07) dan tiba – tiba Jum’at sore (14/07) pihak Kecamatan telah mengadakan rapat pleno dan langsung menetapkan pemenang nya.

Seharusnya jika benar itu rapat pleno, ya BPD, para calon Kades dan saksi diundang secara resmi, ada undangan nya. Saat rapat pun seharusnya pihak Kecamatan mempersiapkan buku daftar hadir, jangan asal rapat. Karena ini berkaitan dengan haknya masyarakat. Jadi jangan cidrai pesta demokrasi kami masyarakat Desa Gunung Maknibai dengan adanya kecurangan – kecurangan. Tutupnya.

Sebagaimana diketahui Sekcam Sungkai Barat telah menyampaikan tanggapnya dilansir oleh media online teraslampung.

Memang benar kami yang menetapkan kepala desa terpilih hasil pilkades pada 13 Juli lalu,” jelas Sekretaris Camat Sungkai Barat, Hamami F. Mega, Selasa (25/7/2023).

Kendati demikian, langkah yang mereka lakukan ini memang dibenarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkades dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara sebagaimana yang telah diubah dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2023. Sebab, hingga batas waktu, Badan Permusyawaratan Desa masih menetapkan kepala desa terpilih.

Adapun pasal yang mengatur tentang itu ada di pasal 51 ayat 3 dan pasal 52 ayat 1. Dalam pasal 51 ayat 3 disebutkan bahwa penetapan kepala desa terpilih paling lama tiga hari setelah penghitungan suara selesai. Apabila sampai dengan batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3, BPD belum menetapkan kepala desa terpilih maka calon kepala desa peraih suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala desa terpilih oleh camat.

“Atas dasar itulah makanya saya sebagai pelaksana harian camat atas nama camat menetapkan kepala desa terpilih untuk Desa Gunung maknibai,” kata dia.(Prn/Ags)

Sumber: