Pemkot Bandar Lampung Tindak Tegas Oknum PNS Palsukan Dokumen saat PPDB SMA di Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Tindak Tegas Oknum PNS Palsukan Dokumen saat PPDB SMA di Bandar Lampung

--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan, ada puluhan masyarakat yang melakukan kecurangan dalam data kependudukan pada saat pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA jalur zonasi di tahun ajaran 2023.

Kecurangan tersebut, ada yang dibantu oleh salah satu oknum PNS di lingkungan pemkot setempat.

Dengan adanya oknum yang membantu melakukan kecurangan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi sesuai dengan disiplin PNS.

"Bunda sudah memerintahkan ke Sekda dan Inspektorat untuk memberikan sanksi, karena ini tidak bisa main-main," kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai, Senin (17/7/2023).

Bunda Eva mengungkapkan, jika oknum yang melakukan kecurangan itu adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pihaknya langsung berentikan, namun jika PNS akan diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah.

"Karena semua sekolah dan orang tua butuh identitas, kita tidak boleh main-main seperti itu. Kemarin sudah saya telpon untuk segera di tindak," tegasnya.

Bunda Eva mengaku, untuk pelaksanaan PPDB jalur zonasi baik SMP dan SD di Kota Bandar Lampung sejauh ini berlangsung aman.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini juga menyampaikan, jika ada sekolah yang kelebihan siswa ini harus diberikan pada sekolah yang belum terisi penuh.

"Ini sudah bunda instruksikan ke kepala sekolah dan dinas pendidikan. Kita terima semua anak yang prestasi baik, agar semua sekolah tidak ada kecenderungan ini baik, ini tidak. Karena semua sekolah baik," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan menjelaskan, yang melakukan kecurangan data kependudukan tersebut oknum PNS di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Itu sudah kita proses untuk PNS. Kita sedang melakukan rapat untuk menentukan sanksi. Cuma satu orang di instansi Kesbangpol," ungkapnya.

Ia menyampaikan, bagi PNS ini tentu ada sanksi nya yaitu baik sanksi ringan, sedang dan berat.

"Sanksi ringan ini berupa pemberian teguran hingga berat berupa pemecatan. Jadi lagi kita kaji dan lagi proses yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana mengatakan, ada satu pendaftar PPDB yang mengubah surat yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil, seolah-olah ada perbaikan dari pihaknya.

Namun, perubahan ini pihak sekolah mengkonfirmasi adakah surat tambahan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

"Maka kita jawab enggak ada. Nah pas kita cek memang ada oknum yang mencoba merubah rekomendasi tersebut supaya anaknya masuk," kata Febriana. (dka)

Sumber: