Cara dan Biaya Membuat Paspor: Panduan Lengkap

Cara dan Biaya Membuat Paspor: Panduan Lengkap

--gambar: iStock

 

Biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, atau aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Selain itu, jika paspor rusak atau hilang, Anda akan dikenakan biaya denda sebelum memproses paspor baru. Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-, sementara paspor yang hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000,-.

 

Untuk perpanjangan paspor, berlaku tarif berikut:

1. Paspor Biasa (48 halaman): Rp 355.000,-

2. Paspor Elektronik (48 halaman): Rp 655.000,-

3. Perpanjangan paspor karena hilang dikenakan denda: Rp 1.000.000,-

4. Perpanjangan paspor karena kerusakan: Rp 500.000,-

5. Penggantian paspor hilang/rusak akibat kondisi tak terduga (banjir, bencana alam, dll) tidak dikenakan biaya (gratis).

 

Waktu Proses Pembuatan Paspor

Waktu yang dibutuhkan untuk menerima paspor setelah pengajuan dapat bervariasi tergantung pada negara tempat tinggal dan jumlah permohonan yang sedang diproses. Secara umum, proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.

 

Tips dan Tantangan dalam Membuat Paspor

Meskipun proses pembuatan paspor relatif sederhana, terdapat beberapa tips dan tantangan yang mungkin dihadapi:

1. Ikuti petunjuk dengan teliti dan siapkan dokumen dengan baik. Pastikan untuk membaca dan mengikuti petunjuk aplikasi dengan teliti. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan benar untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam proses pengajuan.

Sumber: