Cara dan Biaya Membuat Paspor: Panduan Lengkap
--gambar: iStock
LAMPUNGNEWSPAPER - Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri? Salah satu langkah pertama yang harus Anda ambil adalah membuat paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara Anda sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara dan biaya membuat paspor. Mari kita mulai!
Persyaratan Membuat Paspor
Sebelum memulai proses pembuatan paspor, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Berikut adalah hal-hal yang perlu dipersiapkan:
1. Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia (khusus untuk WNA yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan), atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan perubahan nama dari pejabat yang berwenang (khusus untuk pemohon yang telah mengganti nama).
2. Persyaratan untuk Anak WNI:
- KTP ayah atau ibu atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
Sumber: