Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Masih Aset Negara

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Masih Aset Negara

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menegaskan status kepemilikan tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tanah tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama dan menjadi objek sengketa setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.

Kemenag Lampung menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan aset tersebut, mulai dari akta jual beli, Sertipikat Hak Pakai (SHP), warkah pertanahan hingga dokumen administrasi BMN.

Riwayat tanah tersebut bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981. Dalam akta itu disebutkan Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Kemenag Lampung Perkuat SIMKAH, Cegah Pemalsuan Status Nikah dan Pungli

BACA JUGA:Pemprov Lampung Tegaskan Lahan Ryacudu Bukan Aset Daerah

Tanah tersebut kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982. Pada 3 Juli 1982, diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.

Aset seluas 17.200 meter persegi itu selanjutnya dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada 1 Januari 2008. Aset tersebut juga tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Status penggunaan aset ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Terkait munculnya dokumen yang disebut sebagai dasar penyerahan dan pelepasan hak atas tanah, Kemenag mengacu pada Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro Umum Kementerian Agama Fesal Musaad tersebut dinyatakan bahwa dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 dinyatakan palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Kedua surat tersebut sebelumnya disebut memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan.

Kemenag juga menyatakan hasil pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tidak menunjukkan adanya penyerahan dokumen pertanahan kepada pihak lain.

Dalam warkah tersebut, menurut Kemenag, tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan maupun tanda lain yang menunjukkan hak atas tanah telah dilepaskan atau dialihkan dari Departemen Agama.

Sumber: