Sengketa 60 Ha Lahan, Warga Gedung Jaya Gugat 12 Pihak ke PN Waykanan

Sengketa 60 Ha Lahan, Warga Gedung Jaya Gugat 12 Pihak ke PN Waykanan

Sengketa 60 Ha Lahan, Warga Gedung Jaya Gugat 12 Pihak ke PN Waykanan--

WAYKANAN, LAMPUNG NEWSPAPER — Masyarakat Kampung Gedung Jaya bersama Kepala Kampung Erwan dan kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) WAYKANAN.

Gugatan tersebut diajukan terhadap 12 pihak yang disebut berkaitan dengan sengketa lahan yang menurut kuasa hukum merupakan aset Desa Gedung Jaya.

Kuasa hukum masyarakat Gedung Jaya, Indah Meylan, S.H., mengatakan pendaftaran gugatan dilakukan setelah pihaknya menyiapkan surat kuasa dan sejumlah alat bukti terkait objek perkara.

“Hari ini kita mendaftarkan surat kuasa dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” kata Indah, Selasa, 29 September 2026

Menurut Indah, perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang disebut sebagai aset Desa Gedung Jaya. Ia menyebut masa izin pertanahan atas lahan tersebut telah berakhir sejak 1997.

Namun, menurut pihaknya, lahan itu belum dikembalikan dan justru terdapat sejumlah pihak yang mengklaim bidang tanah tersebut. Luasan lahan yang menjadi objek persoalan disebut berada pada kisaran 40 hingga 60 hektare.

“Lahan tersebut memang sebagai aset dari Desa Gedung Jaya yang selama ini habis masa izin pertanahannya sejak tahun 1997. Namun tidak dikembalikan,” ujar Indah.

Kuasa hukum menyebut lahan tersebut direncanakan untuk mendukung perluasan Dusun 6 Kampung Gedung Jaya. Karena muncul klaim dari sejumlah pihak atas lahan tersebut, masyarakat memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

“Kita punya seluruh alat buktinya, sehingga kita mengajukan gugatan perdata ini,” katanya.

Dalam proses pendaftaran gugatan, Kepala Kampung Gedung Jaya Erwan turut hadir bersama sejumlah ketua kampung, tokoh masyarakat, dan warga yang disebut mengetahui sejarah Kampung Gedung Jaya.

Erwan mengatakan kehadiran masyarakat merupakan bentuk pendampingan terhadap proses hukum yang diajukan ke PN Waykanan.

“Saya hari ini mewakili seluruh masyarakat kami Gedung Jaya bersama ketua-ketua kampung dan masyarakat Kampung Gedung Jaya memasukkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Waykanan,” ujar Erwan.

Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat meminta persoalan lahan tersebut diselesaikan melalui proses hukum. Ia menyampaikan harapan agar hak yang diklaim masyarakat dapat dikembalikan.

“Kami masyarakat Gedung Jaya mohon dengan pemerintah dan Pengadilan Waykanan, tolong selesaikan urusan masyarakat kami yang sudah dicaplok oleh perusahaan tersebut. Kami minta hak milik masyarakat kembali,” katanya.

Sumber: