KAI Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ada Indikasi Penjualan Tiket di Luar Kanal Resmi

KAI Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ada Indikasi Penjualan Tiket di Luar Kanal Resmi

--

BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. KAI Divre IV Tanjungkarang tidak memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari penjualan tiket.

 

Sesuai dengan Undang-Undang RI No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 184, menyatakan bahwa Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

 

Atas pelanggan pasal tersebut, tertuang dalam pasal 208 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

 

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan tiket kereta api di luar kanal resmi ke petugas atau Call Center 121 atau (021) 121. Sebagai langkah antisipatif, PT KAI juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan melakukan patroli rutin untuk memastikan lingkungan stasiun bersih dari praktik yang merugikan pelanggan. PT KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem transportasi kereta api yang bersih dan nyaman.

 

“Divre IV Tanjungkarang juga terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa tiket kereta api hanya bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi yang telah bekerja sama dengan KAI,” ungkap Zaki.

 

Sementara itu, KAI menginformasikan kepada seluruh pelanggan yang akan melakukan pembatalan tiket bahwa saat ini pembatalan hanya dapat dilakukan secara offline melalui loket layanan di stasiun. Kebijakan ini berlaku mulai 23 Mei 2025 bagi pemilik tiket kereta Kuala Stabas dan Rajabasa. Selain itu, tiket KA ini pula tidak dapat dilakukan perubahan jadwal.

 

Pelanggan yang ingin melakukan pembatalan tiket dimohon untuk datang langsung ke loket pembatalan dengan membawa tiket atau bukti pemesanan (baik cetak maupun digital), Identitas diri yang sesuai dengan data pada tiket, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. Adapun stasiun yang melayani pembatalan secara offline yaitu Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

 

Zaki mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian teknis sistem pelayanan yang sedang dilakukan di semua stasiun Wilayah Divre IV Tanjungkarang guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan di masa mendatang.

 

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi customer service di stasiun, call center 121, atau nomor WhatsApp resmi KAI di 0811-1211-1121.

Sumber: