Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap Terpidana Korupsi PNPM Kelumbayan

Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap Terpidana Korupsi PNPM Kelumbayan

--

 

BANDARLAMPUNG--Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Intelijen Kejari Lampung Tengah berhasil menangkap terpidana kasuskorupsi simpan pinjam perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus,  periode 2015-2016

 

Terpidana yang diamankan tersebut berinisial RLH yang buron selama 10 tahun. RLH merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan SPP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

 

Penangkapan ini merupakan puncak dari operasi intelijen senyap yang dilakukan oleh Tim Gabungan dari Seksi V Asisten Intelijen Kejati Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. 

 

Setelah melalui serangkaian proses pengintaian dan analisis data, tim berhasil melacak keberadaan terpidana dan melakukan penangkapan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 18.10 WIB. Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas di tempat kerjanya di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, sebuah lokasi yang tidak pernah diduga sebelumnya.

 

Menurut Plh. Asisten Intelijen Kejati Lampung, keberhasilan operasi ini mengirimkan pesan yang kuat dan tidak terbantahkan kepada seluruh buronan kasus kejahatan.

"Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka. Kejaksaan, dengan seluruh jajarannya, berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya, di manapun dan kapan pun mereka bersembunyi," tegasnya.

 

Kasus yang menjerat RLH adalah penyelewengan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan. 

Dana SPP PNPM tersebut digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. Penangkapan ini tidak hanya soal menegakkan putusan pengadilan, tetapi juga soal memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat yang haknya telah dirampas.

 

Proses penegakan hukum ini menegaskan kembali bahwa status DPO tidak akan menghapus perbuatan pidana dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetap dieksekusi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara unit-unit Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan efektif dalam menuntaskan perkara-perkara yang tertunda.

 

Selanjutnya, terpidana RLH segera dibawa dari lokasi penangkapan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal. Sesuai prosedur, ia kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor untuk menjalani proses administrasi dan hukum lebih lanjut, sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.(ral)

Sumber: