DPP KAMPUD Desak Penetapan Tersangka Korupsi PI 10% PT LEB

DPP KAMPUD Desak Penetapan Tersangka Korupsi PI 10% PT LEB --
• 29 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan senilai Rp28 miliar
Penyidik Kejati Lampung masih mendalami aliran dana PI 10% senilai US$17.286.000 (setara lebih dari Rp260 miliar) yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak perusahaan BUMD, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yang berada di bawah naungan PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
Kejati Lampung juga memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut dan berkomitmen memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala.
Sumber: