DPRD Bandar Lampung Ajukan Enam Raperda, Dari Sektor Sosial Hingga Tata Kelola Pemerintahan

DPRD Bandar Lampung Ajukan Enam Raperda, Dari Sektor Sosial Hingga Tata Kelola Pemerintahan

--

BANDARLAMPUNG - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada tahun 2025 diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung yang mencakup sektor sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

 

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, enam Raperda tersebut disusun sebagai bentuk respon atas dinamika kota yang kian kompleks.

 

“Ini bagian dari upaya kita menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari toleransi sosial, gizi masyarakat, hingga penguatan bank perekonomian rakyat,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

 

Enam Raperda yang diusulkan meliputi:

 

1. Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat

 

Kota Bandar Lampung yang multikultural membutuhkan payung hukum untuk menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman suku, agama, etnis, dan adat istiadat. Raperda ini terdiri dari 18 bab dan 41 pasal, yang menekankan pencegahan konflik berbasis sentimen primordial serta upaya meredam potensi radikalisme.

 

2. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

 

Evaluasi Perda 2018 menunjukkan lemahnya sistem penatausahaan aset dan kurangnya pengawasan internal. Perubahan Raperda ini menyesuaikan dengan kebijakan terbaru, yakni Permendagri No.7/2024, agar tata kelola BMD lebih transparan, adaptif, dan akuntabel di era digital.

 

3. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman 2025–2045

 

Sebagai ibukota provinsi, Bandar Lampung dihadapkan pada tantangan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan perumahan. Raperda ini mengatur keseimbangan pembangunan kawasan pemukiman dengan aspek sosial, ekonomi, serta budaya, termasuk integrasi infrastruktur telekomunikasi pasif untuk mendukung aktivitas masyarakat.

 

4. Penyelenggaraan Gizi Masyarakat

 

DPRD menyoroti seriusnya masalah gizi, termasuk stunting. Raperda ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan program gizi secara terstruktur dan lintas sektor, sekaligus memperkuat implementasi Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat.

 

5. Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung

 

Mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, Raperda ini bertujuan memperkuat peran BPR Waway Lampung agar menjadi kekuatan ekonomi daerah yang profesional, kompetitif, dan berdaya saing.

 

6. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung

 

Bank Syariah yang berdiri berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2008 telah berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan UMKM berbasis syariah. Namun, penyesuaian nomenklatur dan sistem pembiayaan diperlukan agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.

 

Afrizal mengungkapkan, keenam Raperda ini disusun bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memberikan jawaban konkret terhadap persoalan kota.

 

 

“Bandar Lampung butuh regulasi yang relevan dan adaptif. Ini fondasi kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat,” tutupnya. 

 

 

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, Raperda yang diusulkan DPRD merupakan kebutuhan mendesak dan harus segera dituntaskan.

 

Menurut Bunda Eva, keenam Raperda ini disusun bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai payung hukum yang bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

“Enam Raperda ini benar-benar dibutuhkan. Harus bisa diimplementasikan di lapangan, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sekaligus menjadi wujud kemandirian daerah,” kata dia.

 

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini berharap pembahasan Raperda dapat dipercepat oleh komisi dan panitia khusus (pansus) DPRD agar dapat disahkan tepat waktu.

 

“InsyaAllah sudah kita sampaikan, mudah-mudahan komisi dan pansus bisa menyelesaikannya secepat mungkin. Karena perda ini akan dijalankan pada 2026, maka prosesnya jangan sampai molor,” tegasnya.

 

Bunda Eva juga menyoroti pentingnya sejumlah poin strategis dalam enam Raperda tersebut, mulai dari penguatan Bank Waway dan Bank Syariah, pengaturan aset daerah, hingga regulasi terkait masalah kemasyarakatan.

 

“Kalau semuanya berjalan baik, InsyaAllah Bandar Lampung bisa lebih mandiri, profesional, dan siap menghadapi tantangan pembangunan,” pungkasnya.

Sumber: