Sebabkan Lakalantas Hingga Mobil Korban Hancur, PT Bintang Trans Kurniawan Diduga Lepas Tanggungjawab

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Warga Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung Aprohan Saputra mengalami insiden kecelakaan lalulintas di jalan lintas dekat SDN 1 Gunung Katun, Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, sekira pukul 11.30 WIB, Rabu, 25 Juni 2025.
Saat itu Aprohan Saputra bersama keluarga yang terdiri dari satu orang anak, istri, ibu mertua, beserta kedua keponakannya hendak menuju kampung halaman di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, mengendarai mobil Suzuki X-Over bernopol BE 1778 FW.
Kecelakaan terjadi, karena mobil yang dikendarai Aprohan tiba-tiba menghantam ban serep yang terjatuh dari Truk Hino warna Hijau bernopol BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan. Mesin mobil X-Over langsung mati di tempat, karena mengalami pecah airbag dan kerusakan parah pada bagian depan mobil.
Kejadiaan itu disaksikan banyak warga. Syukurnya tidak ada korban jiwa. Namun, trauma tampak terlihat jelas diwajah-wajah keluarga korban.
Roby Haryadi Lesmana, selaku pengendara truk Hino menghentikan perjalanannya, langsung mengamankan ban serep yang jatuh berdiameter sekira 1 meter itu.
Atas insiden itu, Aprohan langsung meminta Roby untuk bertanggung jawab. Diketahui, truk Hino itu berencana menjemput muatan batubara di Kel.Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel.
Aprohan selaku korban, meminta pemilik kendaraan truk Hino memperbaiki mobil kembali seperti semula ke dealer resmi Suzuki dan menuntut hak kompensasi. Roby langsung mengabari pihak perusahaan.
Pihak perusahaan melalui perwakilannya bernama Haji Salim diutus menemui korban di TKP. Alhasil, waktu terus berlalu hingga pukul 15.00 WIB, pihak perusahaan baru memberikan jawaban, pihak perusahaan mengaku tak sanggup memenuhi permintaan korban untuk membawa mobil ke dealer Suzuki.
Pihak perusahaan beralasan, perbaikan mobil paling lengkap hanya bisa dilakukan di Suzuki Natar. Lantaran, biaya angkut Towing mahal, yang diperkirakan Rp5 juta, pihak perusahaan memohon kepada korban untuk mengikuti kemauan perusahaan. Mesin dan body depan diperbaiki di Waykanan dan perbaikan airbag di dealer Natar.
Akhirnya, korban memenuhi permohonan pihak perusahaan, mobil diderek menggunakan truk Hino lainnya ke bengkel dan cucian Sinar Tehnik, milik Eko, yang berada di Jalan Lintas Sumatera No. 16, Bumi Ratu, Belambangan Umpu, Waykanan, pilihan perusahaan, tiba di bengkel pukul 16.48 WIB.
Dengan harapan mobil segera diperbaiki, korban yang telah dijemput oleh adiknya, Rachmat Affandi, melanjutkan perjalanan ke Muaradua.
Pada 28 Juni 2025, korban menghubungi pihak bengkel menanyakan hasil perbaikan. Berharap mobil sudah diperbaiki, ternyata belum juga diproses. Pihak bengkel, Eko, mengaku bahwa pihak perusahaan belum juga mengirim uang yang diajukannya sebesar Rp21.127.500.
Nilai yang diajukan Eko untuk biaya perbaikan body dan membeli beberapa sparepart: bumper depan, radiator, kondensor, dan strutfan itu rupanya tidak juga dipenuhi oleh pihak perusahaan. Bahkan pihak perusahaan, awalnya tidak mau memperbaiki airbag yang nilai perbaikannya mencapai puluhan juta.
Mendengar kabar itu, korban menghubungi Roby dan pihak admin perusahaan bernama Ribka Paulina Manurung, yang kontaknya korban peroleh dari Eko, untuk segera memenuhi kesepakatan yang telah diajukan pihak perusahaan sebelumnya. Akhirnya, pihak perusahaan melalu Ribka menyetujui proses perbaikan pada 30 Juni 2025.
Sumber: