Pemprov Lampung Siap Tingkatkan Layanan Perumahan untuk Rakyat

Pemprov Lampung Siap Tingkatkan Layanan Perumahan untuk Rakyat

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (22/07/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran dalam paparannya menyampaikan bahwa secara administrasi, 99% pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR.

"Penganggaran untuk bidang perumahan itu dari pemerintahan daerah sesuai dengan Permendagri nomor 59 tahun 2021, untuk bidang perumahan ini menjadi salah satu unsur penilaian dalam standar pelayanan minimal bagi pemerintah daerah se-Indonesia," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, telah dikeluarkan Permendagri nomor 10 tahun 2025 terkait dengan rencana pembangunan daerah tahun 2026 yang nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah di dalam melakukan penganggaran untuk tahun 2026 yang akan datang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan rekomendasi pendataan perumahan yang dapat dilakukan ditingkat daerah, yaitu :

1. Diminta kepada pemerintah daerah menyampaikan informasi terkait dengan Pembangunan baru atau Renovasi Rumah bagi masyarakat berupa bantuan yang sumber pembiayaannya baik dari APBD ataupun APBN yang tidak muncul sebagai target unit pada dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) seperti :

- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Daerah

- Bantuan Sosial Rehabilitasi RTLH.

- Bantuan Keuangan Khusus (BKK) RTLH.

- Hibah untuk Perbaikan Rumah

- Bantuan Rehabilitasi Sosial RTLH.

- Bantuan Rumah Layak Huni (RLH)

- Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Masyarakat Miskin.

- Bantuan Relokasi Permukiman.

Sumber: