Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan--

 

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Saburai, Holdin Semahen, SH, MH, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak mengenal istilah legal standing bagi pendiri, apalagi ahli waris.

 

“Undang-undang tidak mengatur tentang pendiri, apalagi ahli waris. Yang diatur hanya organ yayasan, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Jadi jangankan ahli waris, pendiri saja tidak punya hak jika tidak masuk dalam organ,” katanya kepada wartawan (8/7/2025).

 

Holdin juga menegaskan, bahwa status hukum kepengurusan yayasan saat ini telah diperkuat dengan Putusan Kasasi MA Nomor 2760 K/Pdt/2023, yang menolak kasasi dari pihak H. Amir Husin, SH.

 

“Putusan kasasi ini sudah inkracht. Jadi siapa pun yang tidak termasuk dalam organ yayasan, tidak memiliki dasar hukum untuk mencampuri urusan internal,” ujarnya.

 

Namun, menurut Maruarar, putusan kasasi itu tidak menghapus Putusan PN Tanjungkarang 2020 yang tetap menyatakan yayasan harus kembali ke akta awal. Ia menilai pembacaan hukum harus dilihat secara menyeluruh, bukan sepotong-potong.

 

“Kami bukan sekadar menggugat karena konflik internal, tetapi demi penegakan hukum dan tata kelola yayasan yang sesuai dengan amanat pendiri. Dan kami berhak, karena kami pihak yang sah dan memiliki kepentingan langsung,” tutup Maruarar.

Sumber: