Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan--
“Lucunya, mereka seolah-olah menyatakan bahwa ahli waris tidak punya kedudukan, tapi dalam akta yang mereka buat sendiri, Ny. Ratnawati Amir tetap dicantumkan sebagai anggota pembina. Ini kontradiksi,” tegas jebolan hukum UI itu.
Ia pun mengingatkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 70 Tgl 17 Desember Tahun 2020 telah menyatakan semua perubahan struktur yayasan yang dilakukan pasca Putusan itu adalah tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, segala tindakan hukum pengurus saat ini tidak memiliki landasan sah.
“Putusan itu menyatakan yayasan harus kembali ke akta Pendirian Akta No.18 Tanggal 20 Desember Tahun 1977. Jadi mereka yang merasa sah sebagai pengurus setelah itu sebenarnya sudah dinyatakan tidak sah,” kata Maruarar yang juga lulusan Pendidikan Hukum di Southwestern Legal Foundation Dallas USA, dan berbagai perguruan tinggi Internasional.
Maruarar yang meraih gelar doktor (S3) dari Universitas Diponegoro itu, juga menyoroti proses pembuatan akta oleh pihak yayasan saat ini yang dilakukan di luar yurisdiksi hukum notaris, yakni di Bekasi.
“Akta-akta mereka dibuat di luar wilayah hukum notaris yang sah, padahal notaris tidak boleh melanggar wilayah jabatannya. Maka akta itu tidak sah,” tandas alumni Lemhanas IX tahun 2001.
Maruarar juga menyatakan, kejanggalan dan dugaan rekayasa menjadi alasan kliennya mengajukan PK dan menjadikannya novum dalam proses di Mahkamah Agung.
"Atas dasar kejanggalan dan berbagai dugaan rekayasa serta manipulasi yang dilakukan mereka, hal itulah yang menjadi dasar klien kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan menjadikannya sebagai novum dalam PK yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung," pungkasnya.
*Yayasan: Legal Standing Tidak Diakui Undang-Undang*
Sumber: