Kabar Gembira, Pemprov Lampung Bagikan SK PPPK Akhir Juli 2025

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kabar gembira bagi para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah lulus seleksi tahap I.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan segera diserahkan kepada ribuan tenaga PPPK pada akhir bulan Juli 2025 ini.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela kepada awak media melalui konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Dalam pernyataannya, Jihan mengungkapkan bahwa jumlah tenaga PPPK yang akan menerima SK cukup signifikan, yakni sebanyak 5.469 orang untuk formasi tahap 1, dan 1.122 orang untuk formasi tahap 2.
BACA JUGA:Wagub Jihan: Stunting Musuh Bersama
BACA JUGA:Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Mirza Ajak Wujudkan Lampung Maju dan Berdaya Saing
"SK-nya akan kita bagikan akhir bulan ini untuk PPPK tahap 1. Pemerintah Provinsi tidak tinggal diam, hanya memang ada proses teknis administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu," ujar Jihan, Selasa 8 Juli 2025.
Terkait keterlambatan dalam penyerahan SK PPPK, Wagub Lampung menyebut hal itu murni bersifat teknis dan bukan karena unsur kesengajaan atau kebijakan yang menghambat. Tetapi butuh proses.
"Memang ada keterlambatan, tetapi hanya bersifat teknis. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan baik dan adil. Jadi mohon bersabar, karena semua sedang disiapkan," tegasnya.
Sebelumnya, SK pengangkatan PPPK tahap 1 formasi tahun 2024 Pemprov Lampung masih mandek. Hingga awal Juli 2025, ribuan tenaga PPPK yang dinyatakan lulus seleksi nasional masih belum menerima SK resmi. Akibatnya, nasib mereka kini terkatung-katung
Penundaan ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan tenaga PPPK terutama mereka yang telah mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya. Padahal mereka telah menjalani proses panjang mulai dari seleksi, pengumuman kelulusan, hingga pemberkasan.
“Kami sudah lama lulus, sudah ikut pemberkasan juga, tapi sampai sekarang SK belum keluar. Dari pusat katanya sudah selesai, tinggal dibagikan oleh daerah,” ungkap salah satu tenaga PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Sumber: