Gubernur Arinal Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran

Gubernur Arinal Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (04/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dihadiri oleh Wakil Gubernur Chusnunia, Forkopimda, Plh Sekdaprov, Asisten, Staf Ahli, Kaban, Kadis, Karo, dan Kasatker dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 yang  disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. \"Laporan dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.\" kata Gubernur Arinal. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 12 Mei 2022. Berkat usaha dan komitmen bersama  untuk mematuhi regulasi, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). \"Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2021 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian\", ucap Gubernur. Dengan demikian, Kata Gubernur, maka Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 (delapan) kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Selain itu, tambahnya, Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerima Penghargaan sebagai 5 (lima) besar Provinsi Terbaik dalam Pengelolaan Realisasi Belanja Terbaik APBD Tahun Anggaran 2021. Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut di pertahankan. Secara substansi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD. Informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Provinsi Lampung dengan tujuan untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama periode pelaporan 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021. Seiring dengan  era keterbukaan informasi publik, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menyediakan informasi - informasi penting yang dibutuhkan masyarakat, termasuk didalamnya menyajikan informasi mengenai sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021. Dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana, seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik. (*)

Sumber: